Negara Indonesia
Hari jadi 1 Januari 1957
Dasar
hukum UU No. 25 Tahun 1956
Ibu kota Samarinda
Koordinat 2º 25' LS - 4º 24' LU
113º 44' - 119º 00' BT
Pemerintahan
- Gubernur Awang Faroek Ishak
- DAU Rp. 51.446 .845.000 ,- (2011) [1]
Luas [2]
- Total 245.237 ,80 km 2
Populasi (2010) [3]
- Total 3.550 .586
- Kepadatan 14,5/ km²
Demografi
- Suku
bangsa
Jawa (29 ,55%) , Bugis (18 ,26%) ,
Banjar (13, 94%) , Dayak (9,91 %),
Kutai (9,21 %), dan suku lainnya
19,13 %. [4]
- Agama
Islam (82 ,3%) , Kristen (Protestan &
Katolik) (16, 4%), Hindu (0, 58%) ,
dan Budha (0,78 %) ( 2009) [5]
- Bahasa Bahasa Indonesia, Banjar , Dayak,
Kutai
Zona waktu WITA ( UTC+8)
Kabupaten 10
Kota 4
Kecamatan 122 [6]
Desa /
kelurahan 191 / 1.347 [6]
Lagu daerah Indung-Indung , Buah Bolok, Lamin
Talunsur
Rumah
tradisional Rumah Lamin
Senjata
tradisional Mandau , Bujak, Serepang, Kelibit,
Sumpit, Gayang
Situs web www.kaltimprov .go.id
Kalimantan Timur adalah wilayah yang
berstatus provinsi di Indonesia. Provinsi ini
merupakan salah satu dari empat provinsi
di Kalimantan .
Kalimantan Timur merupakan provinsi
terluas kedua di Indonesia, dengan luas
wilayah 245 .237,80 km 2 atau sekitar satu
setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau
11% dari total luas wilayah Indonesia.
Provinsi ini berbatasan langsung dengan
negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah
dan Serawak , Malaysia Timur.[6]
Sembunyikan Sejarah
Sebelum masuknya suku-suku dari Sarawak
dan suku- suku pendatang dari luar pulau,
wilayah ini sangat jarang penduduknya.
Sebelum kedatangan Belanda terdapat
beberapa kerajaan yang berada di
Kalimantan Timur, diantaranya adalah
Kerajaan Kutai (beragama Hindu),
Kesultanan Kutai Kartanegara ing
Martadipura, Kesultanan Pasir dan
Kesultanan Bulungan .
Wilayah Kalimantan Timur meliputi Pasir,
Kutai, Berau dan juga Karasikan diklaim
sebagai wilayah taklukan Maharaja
Suryanata, gubernur Majapahit di Negara
Dipa (Amuntai) hingga masa Kesultanan
Banjar. Sebelum adanya perjanjian
Bungaya, Sultan Makassar pernah
meminjam tanah untuk tempat berdagang
meliputi wilayah timur dan tenggara
Kalimantan kepada Sultan Mustain Billah
dari Banjar sewaktu Kiai Martasura diutus
ke Makassar dan mengadakan perjanjian
dengan Sultan Tallo I Mangngadaccinna
Daeng I Ba’ le’ Sultan Mahmud Karaeng
Pattingalloang[7] , mangkubumi dan
penasehat utama bagi Sultan Muhammad
Said, Raja Gowa tahun 1638-1654 [8] [9]
yang akan menjadikan wilayah Kalimantan
Timur sebagai tempat berdagang bagi
Kesultanan Makassar (Gowa -Tallo) [7] sejak
itulah mulai berdatanganlah etnis asal
Sulawesi Selatan. Sejak 13 Agustus 1787 ,
Sunan Nata Alam dari Banjar menyerahkan
Kalimantan Timur mejadi milik perusahaan
VOC Belanda dan Kesultanan Banjar sendiri
dengan wilayahnya yang tersisa menjadi
daerah protektorat VOC Belanda.
Sesuai traktat 1 Januari 1817, Sultan
Sulaiman dari Banjar menyerahkan
Kalimantan Timur, Kalimatan Tengah,
sebagian Kalimantan Barat dan sebagian
Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin)
kepada Hindia-Belanda . Pada tanggal 4 Mei
1826, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari
Banjar menegaskan kembali penyerahan
wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan
Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan
sebagian Kalimantan Selatan kepada
pemerintahan kolonial Hindia Belanda. [10]
Pada tahun 1846, Belanda mulai
menempatkan Asisten Residen di
Samarinda untuk wilayah Borneo Timur
(sekarang provinsi Kalimantan Timur dan
bagian timur Kalimantan Selatan) bernama
H. Von Dewall. [11] Kaltim merupakan
bagian dari Hindia Belanda. [12] Kaltim
1800-1850. [13] Dalam tahun 1879, Kaltim
dan Tawau merupakan Ooster Afdeeling van
Borneo bagian dari Residentie Zuider en
Oosterafdeeling van Borneo. [14] Dalam
tahun 1900, Kaltim merupakan zelfbesturen
(wilayah dependensi) [15] Dalam tahun
1902, Kaltim merupakan Afdeeling Koetei
en Noord-oost Kust van Borneo.[16 ][17 ]
Tahun 1942 Kaltim merupakan Afdeeling
Samarinda dan Afdeeling Boeloengan en
Beraoe.[18]
provinsi Kalimantan Timur selain sebagai
kesatuan administrasi, juga sebagai
kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan
Timur sebagai wilayah administrasi
dibentuk berdasarkan Undang- undang
Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya
yang pertama adalah APT Pranoto .
Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan
salah satu karesidenan dari Provinsi
Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat,
sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan
menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan
Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Barat .
Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Pembentukan Provinsi Kalimantan
Timur
Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah
Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan
Undang- undang No. 27 Tahun 1959,
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955
No.9) .
Lembaran Negara No. 72 Tahun 1959 terdiri
atas:
Pembentukan 2 kotamadya, yaitu:
1. Kotamadya Samarinda, dengan Kota
Samarinda sebagai ibukotanya dan
sekaligus sebagai ibukota Provinsi
Kalimantan Timur.
2. Kotamadya Balikpapan , dengan kota
Balikpapan sebagai ibukotanya dan
merupakan pintu gerbang Kalimantan
Timur.
Pembentukan 4 kabupaten, yaitu:
1. Kabupaten Kutai , dengan ibukotanya
Tenggarong
2. Kabupaten Pasir , dengan ibukotanya
Tanah Grogot.
3. Kabupaten Berau, dengan ibukotanya
Tanjung Redeb .
4. Kabupaten Bulungan , dengan
ibukotanya Tanjung Selor .
Pembentukan Kota dan Kabupaten
Baru
Gedung DPRD Kaltim
Berdarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47
tahun 1981, maka dibentuk Kota
Administratif Bontang di wilayah Kabupaten
Kutai dan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka
dibentuk pula Kota Madya Tarakan di
wilayah Kabupaten Bulungan . Dalam
Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan di dalam Undang- undang No. 22
Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah , maka
dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu:
1. Kabupaten Kutai Barat , beribukota di
Sendawar
2. Kabupaten Kutai Timur, beribukota di
Sangatta
3. Kabupaten Malinau, beribukota di
Malinau
4. Kabupaten Nunukan , beribukota di
Nunukan
5. Kota Tarakan (peningkatan kota
administratif Tarakan menjadi
kotamadya)
6. Kota Bontang (peningkatan kota
administratif Bontang menjadi
kotamadya)
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah
nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir
mengalami pemekaran dan pemekarannya
bernama Kabupaten Penajam Paser Utara .
Pada tanggal 17 Juli 2007 , DPR RI sepakat
menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai
kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka
jumlah keseluruhan kabupaten/kota di
Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah. Pada
tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir
berubah menjadi Kabupaten Paser
berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007.
waw
BalasHapus